Postingan

Menampilkan postingan dari 2021

Fiqih Prioritas (Aulawiyat)

Gambar
Pernah gak sih kalian merasa bingung saat banyak aktivitas yang harus kalian lakukan?. Bingung memilih mana yang perlu diprioritaskan. Apakah memilih yang disukai terlebih dahulu namun aktivitas tersebut tidak penting, atau memilih yang dibutuhkan tetapi malas mengerjakannya. Ternyata perihal penetapan prioritas pun ada dalam Islam yang kita kenal dengan istilah fiqih Aulawiyat. Sebelum kita beranjak pada bagaimana menentukan prioritas berdasarkan hukum syara, mari kita pahami terlebih dahulu lima jenis hukum taklifi. 1. Mubah atau boleh. Seorang Muslim berhak memilih hal-hal tersebut apa yang diinginkannya sesuai dengan pertimbangan akalnya dan kepentingan dirinya. 2. Mandub atau sunnah. 3. Makruh. Walaupun hal yang mandub dan makruh tidak sesuai dengan keinginannya serta keputusan akal serta kepentingannya, sebisa mungkin kita meninggalkan yang makruh dan mengerjakan yang mandub. Hal ini karena dengan mengerjakan yang mandub ataupun meninggalkan yang makruh terdapat pahal...